Minggu, 02 September 2012

Makalah Manajemen Resiko Elpha dan kawan-kawan




Mohon mencntumkan sumber tulisan anda bila anda mengcopy makalah saya.... ^_^






” ASURANSI KECELAKAAN DIRI ”


Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Risiko





KELOMOPOK 4

Nama Anggota:

1.      DWI RAHAYU FEBRIANI      (8105092839)
2.      ELPHA YULI SIJABAT           (8105092820)
3.      IGGHA ISTYA                           (8105092822)
4.      MARUDUT TUA SIHITE        (8105092826)
5.      RIZQIE BARKAH AMELIA   (8105092828)




Pendidikan Tata Niaga Reguler 2009
Jurusan Ekonomi dan Administrasi
Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2011




BAB 1
PENDAHULUAN

A.    SEJARAH PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967
PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan dijakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970.
Bumida memperoleh  ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986. BUMIDA menuju cita-cita Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder.

Ø  MODAL & KEPEMILIKAN SAHAM
Dengan Modal Setor sebesar Rp. 112,5 M, menunjukkan BUMIDA telah memenuhi regulasi pemerintah yang tertuang melalui PP No. 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp. 100 M dengan susunan pemegang saham sebagai beikut :  AJB Bumiputera 1912 : 111.700 lembar saham (99,29 %) dan PT Eurasia Wisata  800 lembar saham (0,71 %)

B.     VISI MISI DAN BUDAYA
Ø  VISI
“ Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder “
Ø  MISI
·         Menghasilkan bisnis berkualitas dengan :
·         Menciptakan SDM yang unggul
·         Mengintegrasikan sistem dan teknologi informasi
·         Melakukan Inovasi terus-menerus
·         Mengembangkan jaringan layanan yang luas
·         Mengoptimalkan BUMIPUTERA group

Ø  BUDAYA
Berani berubah & berbeda ; Ulet & pantang menyerah ; Menghargai nasabah ; Inovatif & aktif ; Disiplin & taat prosedur ; Amanah & tidak ingkar janji ; Kebanggaan & Kebersamaan ; Orientasi pada target & waktu ; Efektif & Efisien

C.    FALSAFAH DAN NILAI DASAR
Ø  Falsafah Dasar
ü  Idealisme
BUMIDA Bumiputera senantiasa memelihara semangat dan  nilai–nilai kejuangan bangsa dalam upaya meningkatkan kemartabatan dan kesejahteraan bangsa melalui asuransi.
ü  Kebersamaan
BUMIDA Bumiputera senantiasa memelihara  dan meningkatkan nilai-nilai nasionalisme dan kejuangan dengan semangat kebersamaan untuk menghadapi era globalisasi melalui upaya sinergi dan optimalisasi manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
ü  Profesionalisme
BUMIDA Bumiputera mampu mengelola bisnis asuransi umum secara professional, memiliki sumber daya manusia yang berwawasan, berpengetahuan luas dan ketrampilan tinggi yang senantiasa siap memberikan pelayanan prima bagi pelanggan.
Ø  Nilai Dasar
ü  Berkualitas Membangun SDM merupakan kunci pokok eksistensi dan kelanjutan  perkembangan Perusahaan kedepan. Dengan SDM yang berkualitas; (Skill, Managerial, Knowledge dan sejahtera) perusahaan mampu menghadirkan kualitas produk dan kualitas layanan serta komitmen tinggi untuk menjaga integritas dan moralitas usaha kearah Good Corporate Governance
ü  Dipercaya Komitmen yang tinggi untuk membangun kualitas SDM,  inovasi dan differensiasi produk, pelayanan yang optimal dan didukung teknologi informasi yang handal, maka diharapkan akan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas stake holder terhadap perusahaan Menguntungkan Kepercayaan dan loyalitas stake holder terhadap Perusahaan akan menghasilkan manfaat yang saling menguntungkan, bukan hanya dinikmati Share Holder, tetapi juga oleh pemegang polis, karyawan dan semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

D.    DEWAN KOMISARIS

Ø  IDP Bagus Supratman (Komisaris Utama)
Lahir di Bali, 27 Maret 1965. Menyelesaikan pendidikan formal dan lulus sebagai sarjana sains bidang matematika di ITB (1989) dan program pasca sarjana di University of The Philippines dengan spesifikasi keilmuan Actuarial Sciences (1994) terdaftar sebagai anggota Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dengan kualifikasi Fellow dan anggota Asosiasi  Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) dengan kualifikasi Ajun. Bergabung di Bumida tahun 2009 sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 (2008-2009).
Ø  M. Ridwan Sadjadi (Komisaris Independen)
Lahir di Sala, 17 Juli 1944. Menyelesaikan pendidikan formal di Universitas Wiraswasta Indonesia Jakarta tahun 2001 dan pemegang gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ). Bergabung dengan Bumida sebagai Komisaris periode 2003 - 2008. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan AJB Bumiputera 1912.
Ø  Ali Nurdin (Komisaris)
Lahir di Padang, 22 Mei 1955. Menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Hukum di Universitas Bung Hatta, Padang kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen (MM) dari Universitas Swasta di Jakarta. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT As. Umum Bumiputera Muda 1967 (2009-2010).

E.     DEWAN DIREKSI
Ø  Mohammad Irsyad (Direktur Utama)
Lahir di Bangkalan, 22 Januari 1964. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Sains Bidang Matematika di Universitas Indonesia (1989), Program Pasca Sarjana Sains bidang Applied Mathematics di University of The Philippines (1994). Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi PT. Bumiputera - BOT Finance (2009-2010).


Ø  SG. Subagyo ( Direktur Pemasaran)
Lahir di Yogyakarta, 4 April 1962. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen (MM) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi di Jakarta. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Wilayah Askum Jakarta I AJB Bumiputera 1912, Jakarta (2009-2010).
Ø  Joko Hananto (Direktur Teknik)
Lahir di Padang, 6 Juli 1967. Menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Teknik  di Universitas Trisakti, Jakarta kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen (MM) dari Universitas Swasta di Jakarta. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Syariah PT As. Umum Bumiputera Muda 1967 (2009-2010).
Ø  M. Basri ( Direktur Keuangan & Investasi )
Lahir di Makassar, 11 Januari 1959. Menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Hasanuuddin, Makassar. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT As. Umum Bumiputera Muda 1967 (2006-2010).

F.     DUKUNGAN REASURANSI
Ø  Reasuransi
PT. Reasuransi Nasional Indonesia (NASRE), PT. Reasuransi Internasional Indonesia (REINDO), PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (MAREIN), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (TUGURE), PT. Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT. Asuransi Bangun Askrida, PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), PT. Tugu Kresna Pratama, PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT. Jasa Raharja Putra, PT. Asuransi Buana Independent, PT. Parare, PT. Adira Dinamika

Ø  Partisipasi
  • Pool Kerjasama Customs Bond Indonesia (Pool KSCBI)
  • Konsorsium Asuransi Resiko Khusus (KARK)
  • Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia (KPIAI-for gas and oil)
  • Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia-Terorism & Sabotage      (KPIAI-TS)
  • Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia-Power (KPIAI-Power)
  • PT. Asuransi MAIPARK Indonesia
  • Konsorsium Asuransi Syariah Bank Syariah Mandiri (BSM)
  • Konsorsium Asuransi Syariah Bank Muamalat Indonesia (BMI)
BAB 2
PEMBAHASAN


v  Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia , ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
I.
Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
1.
Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun , kecuali keracunan kerenadengan sengaja oleh tertanggung dipakai obat bius atau zat lain yang dapat disangka akibat-akibatnya yang buruk atau dipakainya obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
2.
Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit sebagai akibat Terrtanggung dengan tidak sengaja tercemplung dalam air atau suatu zat yang cair atau padat.
3.
Mati lemas atau terbenam.
4.
Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar, misalnya kapal karam, pendaratan darurat dan keruntuhan hanya sejauh akibat tertanggung kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
5.
Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans) tetapi hanya mengenai akibat-akibatnya yang berikut :
a.
Tidak mampu bekerja dalam batas waktu ke 20 hari pertama yang dapat dihitung dari hari yang berikut dimana hai keadaan itu bermulai , tetapi yang baru mulai berjalan pada hari yang berikut hari perawatan dokter atau tabib berijasah dimulai.
b.
Ongkos-ongkos perawatan dokter selama waktu ke 20 hari pertama , terhitung dari hari perawatan oleh dokter atau tabib berijasah bermulai, yaitu mengenai cacat sementara sampai setinggi-tingginya 18 x jumlah uang yang ditanggung untuk ketidakmampuan bekerja sementara dan mengenai biaya perawatan dokter sampai setinggi-tingginya sepersepuluh dari jumlah uang yang ditanggung untuk perawatan dokter.
II.
Yang Termasuk Akibat Kecelakaan
1.
Masuknya hama penyakit lepas dari kecelakaan sendiri, baik seketika itu juga maupun kemudian, dalam luka yang terjadi karena kecelakaan dan sifatnya serta tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
2.
Komplikasi atau bertambahnya penyakit yang disebabkan kecelakaan karena perawatan yang diberikan atau diperintahkan oleh dokter atau tabib yang berijasah.
III.
Yang Termasuk Akibat Kecelakaan
1.
Akibat-akibat atau masuknya "allergenen" atau hama penyakit dalam arti kata seluas-luasnya seperti "hoorikoosts", typhus, paratyphus, dysentrie dan botulisme.
2.
Pengobatan dengan obat untuk dipakai diluar atau didalam, dengan atri kata seluas-luasnya, yang dilakukan atas badan tertanggung atau yang dilakukan oleh orang itu atau badannya sendiri, tidak terkecuali pengobatan untuk mempercantik diri (kosmetik) yang umumnya dijalankan dengan tidak meminta nasehat dokter atau ahli kecantikan yang berijasah.

RISIKO YANG DIJAMIN
I.
Risiko Meninggal Dunia (Risiko "A")
Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat meninggal dunia dengan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
II.
Risiko Cacat Tetap (Risiko "B")
Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat suatu keadaan cacat tetap/terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin diadakan lagi penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat badani sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi lagi sama sekali.
III.
Risiko Cacat Sementara (Risiko "C")
Tidak berfungsi sebagian atau sementara / tidak mampu bekerja. Hanya diberikan untuk karyawan harian, artinya tidak diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bulanan.
IV.
Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D")
Maskapai akan membayar segala perongkosan atas pengobatan / perawatan dokter/rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang asli dengan jumlah maksimum tidak akan melebihi jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Beberapa kecelakaan apabila tertanggung :
1.
Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor ( kecuali disebutkan khusu dalam polis dengan klausula tersendiri, dengan syarat membayar tambahan premi ).
2.
Turut serta dalam laulintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah dalam pesawat terbang bermotor yang telah diperlengkapkan untuk mengangkut penumpang.
3.
Bertinju, bergulat, turut serta dalam jiujitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, bobsled, mendaki gunung, diatas 2500m, mendaki sungai es, memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan/ketangkasan perlombaan.
4.
Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan.
5.
Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan, kecuali jika telah disetujui.
6.
Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit, cacat badan atau keadaan luar biasa yang lain, baik rohani maupun jasmani.
7.
Bertambah besarnya akibat-akibat kecelakaan karena keadaan seperti di atas misalnya penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam hal ini santunan yang diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang membesarkan akibat-akibat kecelakaan itu.

KONDISI DAN BENTUK PENUTUPAN
I.
Variasi Dari Risiko-risiko Yang Boleh Ditutup
1.
Risiko Meninggal Dunia saja.
2.
Risiko Meninggal Dunia dan Cacat Tetap.
3.
Risiko Meninggal Dunia, Cacat tetap dan Cacat Sementara.
4.
Risiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap, Cacat sementara dan Biaya Pengobatan.
5.
Risiko Meninggal Dunia dan Biaya Pengobatan ( Maksimum 10% dari jaminan risiko meninggal dunia).
II.
Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
1.
Kelas I :
a.
Pegawai administrasi, ahli hukum, akuntan, dokter, guru, ibu rumah tangga, penunggu toko.
b.
Olahragawan/wati : Anggar, badminton, tenis, basket, bowling, catur, senam, volley ball, bridge , golf.
2.
Kelas II :
a.
Mahasiswa , pelajar, pengusaha, pedagang, tourists/traveler, artis/ aktor, arsitek, dinas luar/sales, kurir.
b.
Olah ragawan/wati : Hockey, softball, atletik.
3.
Kelas III :
a.
Pekerja-pekerja pabrik (buruh), sopir, engineers, crew pesawat udara/darat/laut, penjaga malam, satpam.
b.
Olahragawan/wati : Sepak bola, renang, polo air, lomba layar, menembak, sepatu roda, skate board.
4.
Kelas IV :
a.
Penebang kayu ( loggers ), penggali tambang (miners), penyelam (divers),surveyor di pedalaman, pembuat terowongan.
b.
Olahragawan/wati : Judo, karate, kempo, kungfu, silat, tinju, gulat, ski, balap kuda, balap sepeda, rugbi.
5.
Kelas V :
a.
Pekerja-pekerja yang menggunakan bahan peledak, stuntment, akrobatik.
b.
Olahragawan/wati : Balap mobil/motor, go kart, terjun payung, terbang layang, layang gantung.

PROSES PENUTUPAN
I.
Informasi/Data Yang Dibutuhkan Dari Calon Tertanggung
1.
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari pemohon.
2.
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari peserta ( untuk siapa asuransi ini diperlukan ).
3.
Untuk penutupan kolektif dibuatkan daftar perincian peserta.
4.
Jabatan/pekerjaan dan hobby/olah raga dari calon tertanggung.
5.
Kecelakaan / cidera apakah yang pernah dialami /diderita dalam masa 5 ( lima ) tahun terakhir.
6.
Daftar nama-nama ahli waris yang ditunjuk.
7.
Jangka waktu pertanggungan yang diminta / diperlukan.
8.
Risiko-risiko yang diperlukan/diminta serta besarnya uang pertanggungan untuk setiap risiko sesuai dengan ketentuan besarnya uang pertanggungan setiap risiko.
9.
Lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
II.
Ketentuan-ketentuan Lain
1.
Usia Tertanggung/ calon maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun, jika dalam suatu cover kelompok ada yang berusia > 55 s/d 60 tahun harus diberikan loading 5 % x premi.
2.
Apabila Tertanggung/calon tertanggung mempunyai hobby/olah raga yang termasuk dalam kategori kelas yang lebih tinggi dari pada kelas menurut pekerjaannya, maka Tertanggung tersebut harus dimasukkan ke dalam kategori kelas yang lebih tinggi menurut hobby/olahraganya tersebut, contoh : seorang pegawai administrasi (kelas I) mempunya hobby/olah raga sepak bola ( aktif sebagai pemain) , maka dia harus dimasukkan ke dalam kategori kelas III.
3.
Besar kecilnya uang pertanggungan janganlah dilihat dari berapa kemampuan Tertanggung sanggup membayar premi, tapi harus dilihat dari kewajaran/kepantasannya.
4.
Jaminan hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang menetap / berdomisili dan bekerja di Indonesia .

v  SiagaKoe
Spesial Proteksi untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan adalah untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.

MANFAAT PROGRAM SiagaKoe
Manfaat jaminan yang diberikan paket program Siagakoe adalah sebagai berikut:
MANFAAT / JAMINAN ASURANSI
Siaga Koe
PS 1 (Rp.)
PS 2 (Rp.)
PS 3 (Rp.)
PS 4 (Rp.)
PS 5 (Rp.)
1
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan
20.000.000
30.000.000
40.000.000
50.000.000
60.000.000
2
Jaminan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
20.000.000
30.000.000
40.000.000
50.000.000
60.000.000
3
Jaminan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
2.000.000
3.000.000
4.000.000
5.000.000
6.000.000
PLUS
4
Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan
200.000
300.000
400.000
500.000
600.000
5
Santunan Biaya Ambulans
100.000
150.000
200.000
250.000
300.000
6
Santunan Biaya Expatriasy
200.000
300.000
400.000
500.000
600.000
7
Santunan Biaya Proteche
200.000
300.000
400.000
500.000
600.000
8
Santunan Pengurusan Dokumen Kecelakaan & Kematian
50.000
50.000
50.000
50.000
50.000
9
No Claim Bonus
10% dari Premi Renewal
10% dari Premi Renewal
10% dari Premi Renewal
10% dari Premi Renewal
10% dari Premi Renewal
10
Biaya Administrasi
Gratis
Gratis
Gratis
Gratis
Gratis
PREMI
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Individu
Umum
115.000
165.000
215.000
265.000
315.000
Khusus
105.000
149.000
194.000
239.000
284.000
K.0
Umum
225.000
324.000
423.000
522.000
621.000
Khusus
203.000
292.000
381.000
470.000
559.000
K.1
Umum
330.000
477.000
624.000
771.000
918.000
Khusus
297.000
430.000
562.000
694.000
827.000
K.2
Umum
430.000
624.000
818.000
1.012.000
1.206.000
Khusus
387.000
562.000
737.000
911.000
1.086.000
K.3
Umum
525.000
765.000
1.005.000
1.245.000
1.485.000
Khusus
473.000
689.000
905.000
1.121.000
1.337.000

KEMUDAHAN PROGRAM SiagaKoe
Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel

SASARAN PASAR
Pasar yang ingin dituju untuk Program Siagakoe adalah :
1.
Nasabah AJB Bumiputera 1912 Divisi Asper
2.
Nasabah individu / keluarga non Asper Bumiputera

PROSEDUR PENUTUPAN
1.
Setiap permintaan penutupan Program Siagakoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Siagakoe yang mengatasnamakan peserta
2.
SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :
- Nama tertanggung
- Tanggal Lahir
-Pekerjaan
- Data Ahli Waris
3.
Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun

PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
1.
AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
2.
Kelainan bawaan
3.
Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4.
Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
5.
Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6.
Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7.
Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8.
Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
9.
Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10.
Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11.
Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
12.
Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.
Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal-hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
1.
Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
2.
Mengisi formulir klaim PA dan ditandatangani oleh tertanggung dan Dokter yang merawat.
3.
Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
  • Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas ).
  • Untuk Meninggal dunia berupa Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
  • Untuk biaya ambulans berupa kwitansi ambulans dari pihak rumah sakit.
  • Untuk biaya expatriasy berupa surat / kwitansi pengangkutan jenazah dari instansi yang berwenang.
  • Untuk biaya proteche berupa surat rujukan dari dokter dan kwitansi pembelian alat Bantu tersebut.
4.
Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 90 hari dari tanggal kejadian / kerugian.

BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
1.
Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2.
Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3.
Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket




Tidak ada komentar:

Posting Komentar