Mohon mencntumkan sumber tulisan anda bila anda mengcopy makalah saya.... ^_^
”
ASURANSI KECELAKAAN DIRI ”
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Risiko
KELOMOPOK
4
Nama
Anggota:
1. DWI RAHAYU FEBRIANI (8105092839)
2. ELPHA YULI SIJABAT (8105092820)
3. IGGHA ISTYA (8105092822)
4. MARUDUT TUA SIHITE (8105092826)
5. RIZQIE BARKAH AMELIA (8105092828)
Pendidikan
Tata Niaga Reguler 2009
Jurusan
Ekonomi dan Administrasi
Fakultas
Ekonomi
UNIVERSITAS
NEGERI JAKARTA
2011
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
SEJARAH
PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967
PT.Asuransi Umum
Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus
AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K.
Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember
1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan dijakarta
dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20
Februari 1970.
Bumida memperoleh
ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter
Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP.
350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan
Menteri Keuangan Tahun 1986. BUMIDA menuju cita-cita Menjadi Perusahaan
Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder.
Ø MODAL & KEPEMILIKAN SAHAM
Dengan Modal Setor
sebesar Rp. 112,5 M, menunjukkan BUMIDA telah memenuhi regulasi pemerintah yang
tertuang melalui PP No. 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang
mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp. 100 M
dengan susunan pemegang saham sebagai beikut :
AJB Bumiputera 1912 : 111.700 lembar saham (99,29 %) dan PT Eurasia
Wisata 800 lembar saham (0,71 %)
B.
VISI
MISI DAN BUDAYA
Ø VISI
“ Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder “
“ Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder “
Ø MISI
·
Menghasilkan bisnis berkualitas dengan :
·
Menciptakan SDM yang unggul
·
Mengintegrasikan sistem dan teknologi informasi
·
Melakukan Inovasi terus-menerus
·
Mengembangkan jaringan layanan yang luas
·
Mengoptimalkan BUMIPUTERA group
Ø BUDAYA
Berani
berubah & berbeda ; Ulet & pantang menyerah ; Menghargai
nasabah ; Inovatif & aktif ; Disiplin
& taat prosedur ; Amanah & tidak ingkar janji ; Kebanggaan
& Kebersamaan ; Orientasi pada target & waktu ; Efektif
& Efisien
C.
FALSAFAH DAN
NILAI DASAR
Ø Falsafah
Dasar
ü Idealisme
BUMIDA Bumiputera senantiasa memelihara semangat dan nilai–nilai kejuangan bangsa dalam upaya meningkatkan kemartabatan dan kesejahteraan bangsa melalui asuransi.
BUMIDA Bumiputera senantiasa memelihara semangat dan nilai–nilai kejuangan bangsa dalam upaya meningkatkan kemartabatan dan kesejahteraan bangsa melalui asuransi.
ü Kebersamaan
BUMIDA Bumiputera senantiasa memelihara dan meningkatkan nilai-nilai nasionalisme dan kejuangan dengan semangat kebersamaan untuk menghadapi era globalisasi melalui upaya sinergi dan optimalisasi manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
BUMIDA Bumiputera senantiasa memelihara dan meningkatkan nilai-nilai nasionalisme dan kejuangan dengan semangat kebersamaan untuk menghadapi era globalisasi melalui upaya sinergi dan optimalisasi manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
ü Profesionalisme
BUMIDA Bumiputera mampu mengelola bisnis asuransi umum secara professional, memiliki sumber daya manusia yang berwawasan, berpengetahuan luas dan ketrampilan tinggi yang senantiasa siap memberikan pelayanan prima bagi pelanggan.
BUMIDA Bumiputera mampu mengelola bisnis asuransi umum secara professional, memiliki sumber daya manusia yang berwawasan, berpengetahuan luas dan ketrampilan tinggi yang senantiasa siap memberikan pelayanan prima bagi pelanggan.
Ø Nilai
Dasar
ü Berkualitas
Membangun SDM merupakan kunci pokok eksistensi dan kelanjutan perkembangan
Perusahaan kedepan. Dengan SDM yang berkualitas; (Skill, Managerial, Knowledge
dan sejahtera) perusahaan mampu menghadirkan kualitas produk dan kualitas
layanan serta komitmen tinggi untuk menjaga integritas dan moralitas usaha
kearah Good Corporate Governance
ü Dipercaya
Komitmen yang tinggi untuk membangun kualitas SDM, inovasi dan
differensiasi produk, pelayanan yang optimal dan didukung teknologi informasi
yang handal, maka diharapkan akan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas stake
holder terhadap perusahaan Menguntungkan Kepercayaan dan loyalitas stake holder
terhadap Perusahaan akan menghasilkan manfaat yang saling menguntungkan, bukan
hanya dinikmati Share Holder, tetapi juga oleh pemegang polis, karyawan dan
semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
D.
DEWAN
KOMISARIS
Ø IDP
Bagus Supratman (Komisaris Utama)
Lahir
di Bali, 27 Maret 1965. Menyelesaikan pendidikan formal dan lulus sebagai
sarjana sains bidang matematika di ITB (1989) dan program pasca sarjana di
University of The Philippines dengan spesifikasi keilmuan Actuarial Sciences
(1994) terdaftar sebagai anggota Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dengan
kualifikasi Fellow dan anggota Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia
(AAMAI) dengan kualifikasi Ajun. Bergabung di Bumida tahun 2009 sebagai
Komisaris Utama. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912
(2008-2009).
Ø M.
Ridwan Sadjadi (Komisaris Independen)
Lahir
di Sala, 17 Juli 1944. Menyelesaikan pendidikan formal di Universitas
Wiraswasta Indonesia Jakarta tahun 2001 dan pemegang gelar Ajun Ahli Asuransi
Indonesia Jiwa (AAAIJ). Bergabung dengan Bumida sebagai Komisaris periode 2003
- 2008. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan AJB Bumiputera 1912.
Ø Ali
Nurdin (Komisaris)
Lahir di Padang, 22 Mei 1955. Menyelesaikan pendidikan
sebagai Sarjana Hukum di Universitas Bung Hatta, Padang kemudian melanjutkan
studi Magister Manajemen (MM) dari Universitas Swasta di Jakarta. Sebelumnya
menjabat sebagai Direktur Keuangan PT As. Umum Bumiputera Muda 1967 (2009-2010).
E.
DEWAN
DIREKSI
Ø Mohammad
Irsyad (Direktur Utama)
Lahir di Bangkalan, 22 Januari 1964.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Sains Bidang Matematika di Universitas
Indonesia (1989), Program Pasca Sarjana Sains bidang Applied Mathematics di
University of The Philippines (1994). Sebelumnya menjabat sebagai Direktur
Operasi PT. Bumiputera - BOT Finance (2009-2010).
Ø SG. Subagyo
( Direktur Pemasaran)
Lahir di Yogyakarta, 4 April 1962.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen (MM) dari
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi di Jakarta. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala
Wilayah Askum Jakarta I AJB Bumiputera 1912, Jakarta (2009-2010).
Ø Joko Hananto
(Direktur Teknik)
Lahir di Padang, 6 Juli 1967.
Menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Teknik di Universitas Trisakti,
Jakarta kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen (MM) dari Universitas
Swasta di Jakarta. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Syariah
PT As. Umum Bumiputera Muda 1967 (2009-2010).
Ø M. Basri (
Direktur Keuangan & Investasi )
Lahir di Makassar, 11 Januari 1959.
Menyelesaikan pendidikan sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Hasanuuddin,
Makassar. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT As. Umum
Bumiputera Muda 1967 (2006-2010).
F.
DUKUNGAN
REASURANSI
Ø Reasuransi
PT. Reasuransi Nasional Indonesia (NASRE), PT.
Reasuransi Internasional Indonesia (REINDO), PT. Maskapai Reasuransi Indonesia
(MAREIN), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (TUGURE), PT. Tugu Pratama Indonesia
(TPI), PT. Asuransi Bangun Askrida, PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT.
Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), PT. Tugu Kresna Pratama, PT. Asuransi
Bhakti Bhayangkara, PT. Jasa Raharja Putra, PT. Asuransi Buana Independent, PT.
Parare, PT. Adira Dinamika
Ø Partisipasi
- Pool
Kerjasama Customs Bond Indonesia (Pool KSCBI)
- Konsorsium
Asuransi Resiko Khusus (KARK)
- Konsorsium
Pengembangan Industri Asuransi Indonesia (KPIAI-for gas and oil)
- Konsorsium
Pengembangan Industri Asuransi Indonesia-Terorism &
Sabotage (KPIAI-TS)
- Konsorsium
Pengembangan Industri Asuransi Indonesia-Power (KPIAI-Power)
- PT.
Asuransi MAIPARK Indonesia
- Konsorsium
Asuransi Syariah Bank Syariah Mandiri (BSM)
- Konsorsium
Asuransi Syariah Bank Muamalat Indonesia (BMI)
BAB
2
PEMBAHASAN
v
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat
dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode
pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu
perjalanan.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan,
termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia , ditujukan dari
luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak
dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat
tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
|
|||
I.
|
Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
|
||
1.
|
Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun
, kecuali keracunan kerenadengan sengaja oleh tertanggung dipakai obat bius
atau zat lain yang dapat disangka akibat-akibatnya yang buruk atau dipakainya
obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
|
||
2.
|
Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama
penyakit sebagai akibat Terrtanggung dengan tidak sengaja tercemplung dalam
air atau suatu zat yang cair atau padat.
|
||
3.
|
Mati lemas atau terbenam.
|
||
4.
|
Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar,
misalnya kapal karam, pendaratan darurat dan keruntuhan hanya sejauh akibat
tertanggung kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
|
||
5.
|
Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang
kandung urat (tendo vaginities erepitans) tetapi hanya mengenai
akibat-akibatnya yang berikut :
|
||
a.
|
Tidak mampu bekerja dalam batas waktu ke 20 hari
pertama yang dapat dihitung dari hari yang berikut dimana hai keadaan itu
bermulai , tetapi yang baru mulai berjalan pada hari yang berikut hari
perawatan dokter atau tabib berijasah dimulai.
|
||
b.
|
Ongkos-ongkos perawatan dokter selama waktu ke 20
hari pertama , terhitung dari hari perawatan oleh dokter atau tabib berijasah
bermulai, yaitu mengenai cacat sementara sampai setinggi-tingginya 18 x
jumlah uang yang ditanggung untuk ketidakmampuan bekerja sementara dan
mengenai biaya perawatan dokter sampai setinggi-tingginya sepersepuluh dari
jumlah uang yang ditanggung untuk perawatan dokter.
|
||
II.
|
Yang Termasuk Akibat Kecelakaan
|
||
1.
|
Masuknya hama penyakit lepas dari kecelakaan
sendiri, baik seketika itu juga maupun kemudian, dalam luka yang terjadi
karena kecelakaan dan sifatnya serta tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
|
||
2.
|
Komplikasi atau bertambahnya penyakit yang
disebabkan kecelakaan karena perawatan yang diberikan atau diperintahkan oleh
dokter atau tabib yang berijasah.
|
||
III.
|
Yang Termasuk Akibat Kecelakaan
|
||
1.
|
Akibat-akibat atau masuknya "allergenen"
atau hama penyakit dalam arti kata seluas-luasnya seperti
"hoorikoosts", typhus, paratyphus, dysentrie dan botulisme.
|
||
2.
|
Pengobatan dengan obat untuk dipakai diluar atau
didalam, dengan atri kata seluas-luasnya, yang dilakukan atas badan
tertanggung atau yang dilakukan oleh orang itu atau badannya sendiri, tidak
terkecuali pengobatan untuk mempercantik diri (kosmetik) yang umumnya
dijalankan dengan tidak meminta nasehat dokter atau ahli kecantikan yang
berijasah.
|
||
RISIKO YANG DIJAMIN
|
|||
I.
|
Risiko Meninggal Dunia (Risiko "A")
|
||
Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat
meninggal dunia dengan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
terjadinya kecelakaan.
|
|||
II.
|
Risiko Cacat Tetap (Risiko "B")
|
||
Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat
suatu keadaan cacat tetap/terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin
diadakan lagi penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat
badani sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi
lagi sama sekali.
|
|||
III.
|
Risiko Cacat Sementara (Risiko "C")
|
||
Tidak berfungsi sebagian atau sementara / tidak
mampu bekerja. Hanya diberikan untuk karyawan harian, artinya tidak diberikan
kepada karyawan yang memiliki penghasilan bulanan.
|
|||
IV.
|
Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit
(Risiko "D")
|
||
Maskapai akan membayar segala perongkosan atas
pengobatan / perawatan dokter/rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu
kecelakaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang asli
dengan jumlah maksimum tidak akan melebihi jumlah pertanggungan yang
tercantum dalam polis.
|
|||
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Beberapa kecelakaan apabila tertanggung :
|
|||
1.
|
Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor ( kecuali
disebutkan khusu dalam polis dengan klausula tersendiri, dengan syarat
membayar tambahan premi ).
|
||
2.
|
Turut serta dalam laulintas udara, kecuali jika ia
menjadi penumpang yang syah dalam pesawat terbang bermotor yang telah
diperlengkapkan untuk mengangkut penumpang.
|
||
3.
|
Bertinju, bergulat, turut serta dalam jiujitsu,
judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, bobsled, mendaki gunung, diatas
2500m, mendaki sungai es, memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi
berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam
balapan kecepatan/ketangkasan perlombaan.
|
||
4.
|
Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta
dalam kejahatan.
|
||
5.
|
Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan, kecuali jika
telah disetujui.
|
||
6.
|
Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin
karena tertanggung mengalami penyakit, cacat badan atau keadaan luar biasa
yang lain, baik rohani maupun jasmani.
|
||
7.
|
Bertambah besarnya akibat-akibat kecelakaan karena
keadaan seperti di atas misalnya penyakit gula, peredaran darah yang kurang
baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa
kecelakaan.Dalam hal ini santunan yang diberikan tidak lebih tinggi dari yang
akan diberikan jika tidak ada keadaan yang membesarkan akibat-akibat
kecelakaan itu.
|
||
KONDISI DAN BENTUK PENUTUPAN
|
|||
I.
|
Variasi Dari Risiko-risiko Yang Boleh Ditutup
|
||
1.
|
Risiko Meninggal Dunia saja.
|
||
2.
|
Risiko Meninggal Dunia dan Cacat Tetap.
|
||
3.
|
Risiko Meninggal Dunia, Cacat tetap dan Cacat
Sementara.
|
||
4.
|
Risiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap, Cacat sementara
dan Biaya Pengobatan.
|
||
5.
|
Risiko Meninggal Dunia dan Biaya Pengobatan (
Maksimum 10% dari jaminan risiko meninggal dunia).
|
||
II.
|
Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
|
||
1.
|
Kelas I :
|
||
a.
|
Pegawai administrasi, ahli hukum, akuntan, dokter, guru,
ibu rumah tangga, penunggu toko.
|
||
b.
|
Olahragawan/wati : Anggar, badminton, tenis, basket,
bowling, catur, senam, volley ball, bridge , golf.
|
||
2.
|
Kelas II :
|
||
a.
|
Mahasiswa , pelajar, pengusaha, pedagang,
tourists/traveler, artis/ aktor, arsitek, dinas luar/sales, kurir.
|
||
b.
|
Olah ragawan/wati : Hockey, softball, atletik.
|
||
3.
|
Kelas III :
|
||
a.
|
Pekerja-pekerja pabrik (buruh), sopir, engineers,
crew pesawat udara/darat/laut, penjaga malam, satpam.
|
||
b.
|
Olahragawan/wati : Sepak bola, renang, polo air,
lomba layar, menembak, sepatu roda, skate board.
|
||
4.
|
Kelas IV :
|
||
a.
|
Penebang kayu ( loggers ), penggali tambang
(miners), penyelam (divers),surveyor di pedalaman, pembuat terowongan.
|
||
b.
|
Olahragawan/wati : Judo, karate, kempo, kungfu,
silat, tinju, gulat, ski, balap kuda, balap sepeda, rugbi.
|
||
5.
|
Kelas V :
|
||
a.
|
Pekerja-pekerja yang menggunakan bahan peledak,
stuntment, akrobatik.
|
||
b.
|
Olahragawan/wati : Balap mobil/motor, go kart,
terjun payung, terbang layang, layang gantung.
|
||
PROSES PENUTUPAN
|
|||
I.
|
Informasi/Data Yang Dibutuhkan Dari Calon
Tertanggung
|
||
1.
|
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap
dari pemohon.
|
||
2.
|
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap
dari peserta ( untuk siapa asuransi ini diperlukan ).
|
||
3.
|
Untuk penutupan kolektif dibuatkan daftar perincian
peserta.
|
||
4.
|
Jabatan/pekerjaan dan hobby/olah raga dari calon
tertanggung.
|
||
5.
|
Kecelakaan / cidera apakah yang pernah dialami
/diderita dalam masa 5 ( lima ) tahun terakhir.
|
||
6.
|
Daftar nama-nama ahli waris yang ditunjuk.
|
||
7.
|
Jangka waktu pertanggungan yang diminta /
diperlukan.
|
||
8.
|
Risiko-risiko yang diperlukan/diminta serta besarnya
uang pertanggungan untuk setiap risiko sesuai dengan ketentuan besarnya uang
pertanggungan setiap risiko.
|
||
9.
|
Lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
|
||
II.
|
Ketentuan-ketentuan Lain
|
||
1.
|
Usia Tertanggung/ calon maksimum 55 tahun dan
minimum 16 tahun, jika dalam suatu cover kelompok ada yang berusia > 55
s/d 60 tahun harus diberikan loading 5 % x premi.
|
||
2.
|
Apabila Tertanggung/calon tertanggung mempunyai
hobby/olah raga yang termasuk dalam kategori kelas yang lebih tinggi dari
pada kelas menurut pekerjaannya, maka Tertanggung tersebut harus dimasukkan ke
dalam kategori kelas yang lebih tinggi menurut hobby/olahraganya tersebut,
contoh : seorang pegawai administrasi (kelas I) mempunya hobby/olah raga
sepak bola ( aktif sebagai pemain) , maka dia harus dimasukkan ke dalam
kategori kelas III.
|
||
3.
|
Besar kecilnya uang pertanggungan janganlah dilihat
dari berapa kemampuan Tertanggung sanggup membayar premi, tapi harus dilihat
dari kewajaran/kepantasannya.
|
||
4.
|
Jaminan hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang menetap
/ berdomisili dan bekerja di Indonesia .
|
v
SiagaKoe
Spesial
Proteksi untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang
menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan
terhadap diri dan keluarganya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan
Tujuan adalah untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang
menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan
terhadap diri dan keluarganya.
MANFAAT PROGRAM SiagaKoe
Manfaat
jaminan yang diberikan paket program Siagakoe adalah sebagai berikut:
KEMUDAHAN PROGRAM SiagaKoe
Perhitungan
premi sangat sederhana sesuai tabel
SASARAN PASAR
Pasar yang
ingin dituju untuk Program Siagakoe adalah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Nasabah
AJB Bumiputera 1912 Divisi Asper
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Nasabah individu
/ keluarga non Asper Bumiputera
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROSEDUR PENUTUPAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Setiap permintaan penutupan Program Siagakoe harus
mengisi Surat Permintaan Penutupan Siagakoe yang mengatasnamakan peserta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- Nama tertanggung
- Tanggal Lahir |
-Pekerjaan
- Data Ahli Waris |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun
sampai dengan 60 tahun
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun
tidak langsung akibat dari :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit
yg ditularkan melalui hubungan sexual.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Kelainan bawaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai
diri.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi,
huru-hara, pemogokan, tawuran
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang
timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang
berhubungan dengan gangguan menstruasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Perawatan untuk mempercantik diri / operasi
kecantikan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan
perawatan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh
alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga
professional.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam
polis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari
perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai
Pengobatan
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal-hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung
mengalami suatu risiko, yaitu :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Segera melaporkan kepada Penanggung
selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS /
KLINIK atau kejadian meninggal dunia
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Mengisi formulir klaim PA dan ditandatangani oleh
tertanggung dan Dokter yang merawat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 90 hari
dari tanggal kejadian / kerugian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Besarnya penggantian meninggal dunia akibat
kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai
paket yang diambil.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah
Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan
bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang
asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Santunan meninggal dunia dan santunan biaya
pemakaman diberikan secara total sesuai Paket
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar