Selasa, 27 November 2012

Ringkasan Materi K3LH XPM


RINGKASAN MATERI K3LH
KELAS X PM 
SMKN 22 JAKARTA


Semoga kalian membacanya ya nak.. ini termasuk kisi-kisi UAS... 


v  Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

v  Pengertian kecelakaan kerja adalah Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

v  Kriteria umum penyakit akibat kerja, yaitu :
a.       Adanya hubungan antara tempat kerja terbuka yang spesifik dan penyakit.
b.      Adanya fakta bahwa frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih tinggi dari pada masyarakat umum.
c.       Penyakit dapat dicegah dengan melakukan tindakan preventif di tempat kerja.

v  Tujuan K3 ditinjau dari perusahaan :
a.       Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan.
b.      Mencegah terjadinya kerugian ( total loss control minimum )
c.       Memelihara sarana dan prasarana perusahaan.

v  Dasar hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
1)      UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja.
2)      UU No. 25 tahun 1997 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3)      Keputusan presiden no. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.

v  Usaha-usaha perlindungan keselamatan kerja dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
a.       Usaha prefentif atau mencegah : berarti mengendalikan atau menghambat sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja sehingga dapat mengurangi atau tidak menimbulkan bahaya bagi para karyawan.
b.      Usaha kuratif atau mengobati : berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan oleh sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja.

v  Faktor-faktor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, yaitu :
-          Alat pengamanan yang tidak sempurna.
-          Peralatan yang rusak.
-          Prosedur yang berbahaya di dalam, di atas, atau di sekitar peralatan dan mesin.
-          Tempat penyimpanan yang tidak aman.
-          Kurangnya pencahayaan.
-          Tidak berfungsinya ventilasi udara.

v  Alat-alat keselamatan diri :

1.      safety Helmet : Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
2.      Sabuk Keselamatan (safety belt) : Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobilpesawat, alat berat, dan lain-lain)
3.      Sepatu Karet (sepatu boot) : Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
4.      Sepatu pelindung (safety shoes) : Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
5.      Sarung Tangan : Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
6.      Tali Pengaman (Safety Harness) : Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
7.      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff) : Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
8.      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) : Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
9.      Masker (Respirator) : Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
10.  Pelindung wajah (Face Shield) : Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
11.   Jas Hujan (Rain Coat) : Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

v  Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.

v  Masker (respirator) berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dan sebagainya).