ELPHA YULI
SIJABAT
8105092820
PENDIDIKAN
TATA NIAGA
“Bank dan
Keuangan Lainnya”
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
v Apakah BPR?
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa
disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
v Sejak kapan
BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum
kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan
Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
v Apakah BPR
merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan
resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam
undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu
Bank Umum dan BPR.
v Apa fungsi
BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar
menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga
menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat
menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena
proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat
mengerti akan kebutuhan Nasabah.
v Apa jenis
layanan yang dapat diberikan BPR?
a)
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja,
Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
v Apa kegiatan
usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR ?
- Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing
(dengan izin Bank Indonesia)
- Melakukan
penyertaan modal
- Melakukan
usaha perasuransian
v Amankah
menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan
atau mendepositokan uang di BPR.
v Apakah BPR
dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia,
BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan
membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas
jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro,
kecil dan menengah.
Tingkat Kesehatan BPR
Sebagai lembaga intermediasai, peran perbankan cukup penting
dalam perekonomian. Bila sistem perbankan sehat maka perekonomian negara akan
dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Perbankan yang sehat akan mampu
menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik, yaitu dengan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit. Melalui sistem perbankan yang sehat dana
mengalir dari pihak yang mengalami surplus dana kepada yang membutuhkanya
(defisit).
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang merupakan bagian dari
sistem Perbankan juga harus sehat supaya bisa berkontribusi maksimal dalam
menggerakan perekonomian secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan sekarang
adalah bagaimana suatu kesehatan bank di ukur. Kesehatan suatu Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) diukur dari lima faktor yaitu Capital, Asset, Management,
Earning dan Liquidity yang sering di singkat menjadi CAMEL yang meliputi :
1.
Capital
(Permodalan)
Penilaian Pemodalan dimaksudkan untuk mengevaluasi kecukupan
modal bank dalam mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur
risiko di masa datang. Penilaian terhadap faktor pemodalan didasarkan pada
rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atau yang dikenal
dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital
Adequacy Ratio (CAR).
2.
Asset
(Asset)
Penilaian asset dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi aset
Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit. Penilaian terhadap faktor kualitas
asset didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu: rasio Aktiva Produktif Yang
Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif dan rasio Penyisihan Aktiva
Produktif yang dibentuk oleh Bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank.
3.
Management
(Manajemen)
Penilaian Manajemen dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan
menajerial pengurus Bank dalam menjalankan usahanya, kecukupan manajemen risiko
dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank
Indonesia.
4.
Earning
(Rentabilitas)
Penilaian
rentabilitas dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi dan kemampuan rentabilitas
Bank dalam mendukung kegiatan operasioanal dan permodalan. Penilaian terhadap
faktor rentabilitas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio Laba sebelum
Pajak dalam 12 bulan terakhir terhadap Rata-Rata Volume Usaha dalam periode
yang sama atau yang dikenal dengan istilah Return On Asset (ROA) dan
rasio Biaya Operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap Pendapatan Operasional
dalam periode yang sama atau yang dikenal dengan istilah BOPO.
5.
Liquidity
(Likuiditas)
Penilaian
likuiditas dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan Bank memelihara tingkat
likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen resiko likuiditas. Penilaian
terhadap faktor likuiditas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio alat
Likuid terhadap Hutang Lancar atau yang dikenal dengan Cash Ratio (CR)
dan rasio Kredit terhadap Dana Yang Diterima oleh Bank atau yang lebih dikenal
dengan Loan to Deposit Ratio (LDR).
Kelima
aspek diatas harus dikelola secara seimbang dan maksimal untuk
menciptakan suatu BPR yang sehat. Bila suatu aspek mengalami gangguan maka hal
ini akan merembet ke aspek lainya yang menyebabkan BPR tidak sehat dan
berpengaruh buruk terhadap perekonomian suatu wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar